Satu Persen PPN untuk Ekonomi Berkelanjutan

Oleh: Ika Hapsari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Jelang tahun 2025, pemerintah bersiap untuk merilis resolusi baru sebagai bagian tak terpisahkan dari transformasi birokrasi. Dari sisi reformasi perpajakan, setidaknya ada dua hajat besar yang segera diimplementasikan.

Pertama adalah diluncurkannya Core Tax Administration System (Coretax), sebuah portal pajak yang modern dan terintegrasi sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kedua, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12%.

Praktis, kedua kebijakan ini tak lepas dari beragam respons masyarakat, khususnya mengenai penyesuaian tarif PPN sebesar 1%. Ditilik dari perspektif partisipasi sosial, dinamika yang jamak terjadi ini justru sinyal yang baik. Hal ini menandakan masyarakat tidak abai dan aktif turut serta dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan melekat oleh publik sangat penting dalam upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan akomodatif.

Studi Kharisma dan Muliati (2024) menyebut implementasi kebijakan perpajakan, sosial, dan ekonomi secara bersama-sama dapat membentuk kondisi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini mengindikasikan bahwa beleid tarif PPN 12% dapat disikapi secara holistik dan visioner dari sudut pandang sustainability dan multiplier effect yang dihasilkannya.

Terlebih, tarif PPN 12% paling lambat 1 Januari 2025 merupakan amanat konstitusi yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN/PPnBM jo. UU HPP). Sementara lahirnya UU HPP serta paket aturan turunannya merupakan manifestasi dari reformasi perpajakan pada pilar regulasi atau peraturan perundang-undangan.

Adapun proses penyusunan dan pengesahan UU HPP beberapa tahun silam telah melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif resmi perwakilan suara masyarakat. Rapat dengar pendapat dengan melibatkan berbagai asosiasi (meaningful participation) juga telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap memfasilitasi masukan dan saran yang konstruktif. Dengan demikian, mekanisme ini tentu mematahkan argumentasi yang menyatakan bahwa tidak ada pajak tanpa perwakilan (no tax without representatives) yang sempat menggema di linimasa.

Sebagai institusi resmi penghimpun penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama-sama dengan Kementerian Keuangan telah menetapkan rencana strategis yang di antaranya memuat tujuan organisasi. Penerimaan negara yang optimal, pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, serta birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien adalah tiga orientasi utamanya. Oleh karena itu, tingkat kepercayaan masyarakat merupakan aspek krusial demi mewujudkan misi mencapai penerimaan negara yang optimal tersebut. Kondisi ini adalah indikator utama keberhasilan bersama, berupa wujud kontribusi kolektif untuk mengisi pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang manfaatnya tentu kembali lagi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pada laporan kinerja DJP tahun 2023, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.867,87 triliun atau setara dengan 102,73% dari target. Sementara, penerimaan PPN dan PPnBM menyumbang kontribusi sebesar Rp763,63 triliun rupiah dengan PPN Dalam Negeri tercatat mendominasi dengan nilai Rp475,8 triliun (tumbuh sebesar 21,91% yoy).

Salah satu latar belakang peningkatan signifikan kinerja penerimaan pada tahun 2023 adalah tumbuh positifnya mayoritas sektor usaha karena didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga. Bahkan data membuktikan bahwa sejak tahun 2021 s.d. 2023 target penerimaan pajak selalu berhasil melampaui 100% (hattrick) setelah selama satu dekade sebelumnya tidak pernah mencapai 100%. Kesukse

Pos terkait